Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:23 WIB
Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno melangsungkan salat Idul Adha di depan Monumen Perjuangan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Rabu (22/8/2018).(Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait Meiliana, perempuan etnis Tionghoa, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.

Sandiaga Uno menuturkan, dirinya tak bisa mengomentari vonis terhadap Meiliana yang dinilai banyak pihak sebagai putusan tak adil tersebut karena bukan ahli hukum.

"Saya tidak memiliki keahlian di bidang hukum, jadi bukan pada tempatnya saya memberikan komentar," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, yang berhak untuk mengeluarkan komentar terkait kasus tersebut seharusnya para sarjana hukum.

Sandiaga Uno juga meminta kepada pihak-pihak yang tak memiliki pengetahuan soal hukum untuk tidak turut berkomentar.

"Saya rasa ini bagian daripada kedisiplinan para pimpinan negara, kalau memang memiliki keahlian di bidang hukum, tidak memiliki juga referensi yang cukup lebih baik kita tidak berkomentar," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Meiliana dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.

Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.

baca juga

Untuk diketahui, Sandiaga Uno saat berpasangan dengan Anies Baswedan  sebagai cawagub-cagub pada Pilpada DKI Jakarta 2017, menghadapi pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat.

Pada masa kampanye pilkada tahun lalu itu, Ahok terseret kasus penodaan agama. Saat berlaga melawan Anies  - Sandiaga, Ahok berstatus tersangka perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:44 WIB

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:00 WIB

Elektabilitas Prabowo - Sandiaga Cuma 29,5 Persen, PAN Optimistis

Elektabilitas Prabowo - Sandiaga Cuma 29,5 Persen, PAN Optimistis

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 19:03 WIB

Anies Terima Siapa pun Pengganti Sandiaga sebagai Pendampingnya

Anies Terima Siapa pun Pengganti Sandiaga sebagai Pendampingnya

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 18:33 WIB

Terkini

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:33 WIB

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30 WIB

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Jakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:23 WIB

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:22 WIB

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:17 WIB

×