Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:30 WIB
Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam proyek dugaan suap PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan saksi - saksi yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus PLTU Riau-1 tersebut secara terang benderang.

"Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM (IM) ," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Febri menambahkan, rencana Direktur Utama PLN Sofyan Basir salah satu dari sejumlah saksi yanga akan dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

"Tentu, termasuk Dirut PLN (Sofyan Basyir). Itu nanti akan kami informasikan lagi kapan ya," ujar Febri.

Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 telah memberikan keterangan ke penyidik KPK terkait sejumlah pertemuan pembahasan PLTU Riau-1, bersama Sofyan Basyir dan dua tersangka lain Johannes B. Kotjo dan Idrus.

"Ini masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan, karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo (pembahasan)," ujar Eni, Rabu (29/8/2018)

Eni juga tak menyebut isi pertemuan tersebut. Dan memilih lebih menanyakan langsung ke penyidik. Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tonton Asian Games  2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia

Tonton Asian Games 2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:55 WIB

Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan

Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan

Bisnis | Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:24 WIB

KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan

KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:07 WIB

Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?

Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:51 WIB

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Terkini

7 Tanaman Penyerap Energi Negatif Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Hoki

7 Tanaman Penyerap Energi Negatif Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Hoki

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:20 WIB

4 Cushion Tahan 12 Jam Tidak Luntur untuk Kerja Kantoran Sesuai Review dan Harga

4 Cushion Tahan 12 Jam Tidak Luntur untuk Kerja Kantoran Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:15 WIB

5 Sepeda Lipat United Termurah yang Nyaman dan Praktis untuk Jangka Panjang

5 Sepeda Lipat United Termurah yang Nyaman dan Praktis untuk Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Sari Yuliati Tinjau Langsung Lokasi Gempa NTT, DPR Pastikan Penanganan Korban Berjalan Cepat

Sari Yuliati Tinjau Langsung Lokasi Gempa NTT, DPR Pastikan Penanganan Korban Berjalan Cepat

DPR | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Tamansiswa Onthel Mardika, Mengulang Jejak Pawai Kemerdekaan Pertama Ki Hadjar Dewantara

Tamansiswa Onthel Mardika, Mengulang Jejak Pawai Kemerdekaan Pertama Ki Hadjar Dewantara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200

Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Momen Bendera Pusaka Diarak dari Monas ke Istana Merdeka

Momen Bendera Pusaka Diarak dari Monas ke Istana Merdeka

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun

Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ketika Banyak WNI Berobat ke Penang, Apa yang Perlu Kita Benahi?

Ketika Banyak WNI Berobat ke Penang, Apa yang Perlu Kita Benahi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×