Ambil Bahan di FB Prabowo NKRI, Guru Sebar Hoaks soal Jokowi

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 31 Agustus 2018 | 20:16 WIB
Ambil Bahan di FB Prabowo NKRI, Guru Sebar Hoaks soal Jokowi
Tersangka YY, didampingi petugas Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur.[Dicko W/TIMES Indonesia]

Suara.com - Perempuan berinisial YY (30) yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook kepada Presiden Jokowi.

YY mengakui, menyebar ujaran kebencian tersebut karenea emosi dan mengikuti kata hati. Kepada TIMES Indonesia—jaringan Suara.com, YY yang mengajar di sekolah Madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto mirip Presiden Jokowi dan Megawati berdiri dan berlatar bendera bergambar palu dan arit.

Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan warganet lainnya di grup Facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).

“Tak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah warganet, sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan mengunggah gambar itu,” tutur YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat (31/8/2018).

Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, gambar pertemuan Jokowi dan Megawati berdiri di partai bergambar palu dan arit itu diambil dari grup FB Prabowo NKRI.

“Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu Bapak Jokowi dan Ibu Megawati, untuk minta maaf,” jelas dia.

Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis (30/8/2018) kemarin. YY, juga membuat surat pernyataan tandatangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati.  

“Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada bapak Jokowi dan bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya,” tutur YY.

Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham

Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul “Ini Pengakuan Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI