Ambil Bahan di FB Prabowo NKRI, Guru Sebar Hoaks soal Jokowi

Reza Gunadha

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 20:16 WIB
Ambil Bahan di FB Prabowo NKRI, Guru Sebar Hoaks soal Jokowi
Tersangka YY, didampingi petugas Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur.[Dicko W/TIMES Indonesia]

Suara.com - Perempuan berinisial YY (30) yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook kepada Presiden Jokowi.

YY mengakui, menyebar ujaran kebencian tersebut karenea emosi dan mengikuti kata hati. Kepada TIMES Indonesia—jaringan Suara.com, YY yang mengajar di sekolah Madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto mirip Presiden Jokowi dan Megawati berdiri dan berlatar bendera bergambar palu dan arit.

Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan warganet lainnya di grup Facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).

“Tak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah warganet, sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan mengunggah gambar itu,” tutur YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat (31/8/2018).

Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, gambar pertemuan Jokowi dan Megawati berdiri di partai bergambar palu dan arit itu diambil dari grup FB Prabowo NKRI.

“Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu Bapak Jokowi dan Ibu Megawati, untuk minta maaf,” jelas dia.

Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis (30/8/2018) kemarin. YY, juga membuat surat pernyataan tandatangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati.  

“Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada bapak Jokowi dan bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya,” tutur YY.

Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

baca juga

Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul “Ini Pengakuan Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu PM Morrison, Jokowi: Australia Mitra Penting

Bertemu PM Morrison, Jokowi: Australia Mitra Penting

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:01 WIB

Jokowi - PM Australia Perkuat Kerjasama Keamanan Siber

Jokowi - PM Australia Perkuat Kerjasama Keamanan Siber

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 17:55 WIB

Tim Prabowo Minta Tim Jokowi Jangan Jadi 'Kompor'

Tim Prabowo Minta Tim Jokowi Jangan Jadi 'Kompor'

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 16:53 WIB

Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh

Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 16:16 WIB

Terkini

Jejak Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Kapal Perang TNI AL Perluas Pencarian ke Utara Anak Krakatau

Jejak Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Kapal Perang TNI AL Perluas Pencarian ke Utara Anak Krakatau

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 12:24 WIB

ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026

ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 12:21 WIB

Eks Kepala BMKG Soroti Salah Kaprah Penanganan Karhutla, Singgung soal Birokrasi Berbelit

Eks Kepala BMKG Soroti Salah Kaprah Penanganan Karhutla, Singgung soal Birokrasi Berbelit

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:20 WIB

Data, Sains, dan Keselamatan: Seperti Apa Negara yang Siap?

Data, Sains, dan Keselamatan: Seperti Apa Negara yang Siap?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:20 WIB

DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun

DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:17 WIB

Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka

Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:15 WIB

7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet

7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:13 WIB

ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat

ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 12:12 WIB

Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 12:10 WIB

5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama

5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:10 WIB

×