Tragedi Bintaro : Masa Kelam Sejarah Perkeretaapian di Indonesia

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:55 WIB
Tragedi Bintaro : Masa Kelam Sejarah Perkeretaapian di Indonesia
Calon penumpang kereta Matarmaja tujuan Malang, Jawa Timur, menunggu kedatangan kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (4/6).

Suara.com - Tragedi Bintaro 31 tahun lalu bagian dari sejarah kelam perkeretaapian di Indonesia. Pada 19 Oktober 1987 dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan tabrakan. Sebanyak 156 orang tewas.

Tragedi Bintaro menyita perhatian publik dunia. Seperti dilansir dari berbagai sumber, Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan kereta api Patas Ekonomi Merak jurusan Tanah Abang - Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung - Jakarta Kota yang berangkat dari Stasiun Sudimara.

Hasil penyelidikan kepolisian saat itu menemukan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung. Di sisi lain tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran.

Kecelakaan Tragedi Bintaro itu terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Sebelah Utara Sekolah Menengah Umum Negeri 86 Bintaro. Di dekat tikungan melengkung Tol Bintaro, tepatnya di lengkungan "S", berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.

KA 220 berjalan dengan kecepatan 25 km/jam karena baru melewati perlintasan, sedangkan KA 225 berjalan dengan kecepatan 30 km/jam. Dua kereta api yang sama-sama sarat penumpang, Senin pagi itu bertabrakan di tikungan S ±km 18,75. Kedua kereta hancur, terguling, dan ringsek. Kedua lokomotif dengan seri BB303 16 dan BB306 16 rusak berat.

Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.

Akibat Tragedi Bintaro tersebut, sang masinis KA 225, Slamet Suradio, diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo, kini menjadi penjual rokok di Kutoarjo. Sebelumnya, dia telah berkarya selama 20 tahun di PJKA. Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sengaja Tidur Nyender, Wanita Ini Dipukul Pria di Kereta

Tidak Sengaja Tidur Nyender, Wanita Ini Dipukul Pria di Kereta

Lifestyle | Kamis, 11 Oktober 2018 | 20:45 WIB

Kereta Gantung Tertinggi di Dunia akan Hadir di Sini

Kereta Gantung Tertinggi di Dunia akan Hadir di Sini

Lifestyle | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:47 WIB

Ditabrak Kereta Mutiara, Satu Keluarga di Surabaya Kritis

Ditabrak Kereta Mutiara, Satu Keluarga di Surabaya Kritis

News | Sabtu, 06 Oktober 2018 | 08:22 WIB

Viral Wanita BAB di Gerbong KRL, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Wanita BAB di Gerbong KRL, Ini Fakta Sebenarnya

Lifestyle | Jum'at, 28 September 2018 | 20:30 WIB

Dibangun Akhir 2018, Proyek MRT Fase II Rampung 2024

Dibangun Akhir 2018, Proyek MRT Fase II Rampung 2024

News | Jum'at, 28 September 2018 | 10:11 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB