Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Minggu, 28 Oktober 2018 | 01:03 WIB
Gus Sholah Minta Kegaduhan Pembakaran Bendera Tauhid Dihentikan
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid yang akrab disapa Gus Sholah. [Antara/Syaiful Arif]

Pasal 174 KUHP tersebut isinya barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Uus Sukmana tidak ditahan polisi.

Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI