Duit Suap Bupati Purbalingga untuk Menggelar Wayangan

Rabu, 07 November 2018 | 16:00 WIB
Duit Suap Bupati Purbalingga untuk Menggelar Wayangan
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mengacungkan salam metal usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kamis (27/9/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Perantara suap terhadap Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi, Librata Nababan, mengungkap permintaan sejumlah uang oleh mantan politikus PDI Perjuangan itu untuk kegiatan wayangan yang akan digelar di kabupaten tersebut. Hal tersebut diungkap Librata saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Bupati Purbalingga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Menurut Librata, ungkapan itu disampaikan Tasdi saat bertemu di Stasiun Gambir Jakarta. Ia menjelaskan saat bertemu itu Tasdi mengatakan, "pusing gue ada wayangan."

Permintaan tersebut oleh Librata disampaikan kepada Hamdani Kosen, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera yang merupakan prlaksana proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Saksi sendiri mengungkapkan besaran uang yang disepakati akan diberikan sebesar Rp 25 juta.

Saksi juga mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp 500 juta yang disebut sebagai bagian dari fee proyek Islamic Center.

"Terdakwa juga pernah menyampaikan permintaan untuk meminjam uang, besarnya Rp300 juta," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Hamdani Kosen mengakui pernah memberikan uang Rp 100 juta yang merupakan permintaan Librata Nababan. Ia juga mengakui uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa Tasdi.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintah kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, itu dengan dakwaan kumulatif.

JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Acungkan Salam Metal, Bupati Purbalingga Segera Disidang

Menurut dia, terdakwa menerima suap Rp 115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI