Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor

Dwi Bowo Raharjo, Walda Marison

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:06 WIB
Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor
Ketua biro hukum Pushami Aziz Yanuar Prihatin melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan dua oknum Banser yang membakar kalimat Tauhid ke Bareskrim.(Suara.com/ Walda)

Suara.com - LBH Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) resmin melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil, ke Bareskrim Mabes Polri. Yaqut dilaporkan karena kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Yaqut dilaporkan oleh LBH Pushami ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/365/X/2018/BARESKRIM. Pelapor sendiri atas nama Aziz Yanuar Prihatin yang juga sebagai ketua biro hukum Pushami.

"Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan ketua umumnya ya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol Tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia," ujarnya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dua orang oknum Banser NU yang dilaporkan diantaranya Rohis dan Faisal. Keduanya merupakan pelaku pembakaran bendera yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat namun belakangan sudah dibebaskan.

Sedangkan Yaqut dilaporkan karena beberapa statementnya yang dianggap provokatif melalui media massa. Namun ia tidak merinci apa saja pernyataan yang dimaksud.

"Statementnya banyak ya tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian, mungkin nanti lebih jelasnya lansgung ke penyidik," pungkasnya.

Dalam pembuatan laporanya, Aziz membawa barang bukti untuk memperkuat laporanya tersebut. Beberapa barang bukti diantaranya CD berisi video pembakaran bendera dan lampiran berita media online.

Aziz menegaskan jika laporan ini sebagai bentuk protes keras mereka terhadap aksi Bansor NU yang dinilai arogan. Pasalnya bukan hanya melalukan pembakaran bendera Tauhid, Banser NU dinilai sering melakukan sweeping atribut HTI secara semena mena.

"Tindakan swiping yang dilakukan oleh oknum Banser juga sudah kita laporkan. Ada videonya dan juga ada buktinya," pungkasnya.

baca juga

Ia berharap polisi dapat mengusut tuntas perkara yang mereka laporkan itu. Pasalnya kasus pembakaran bendera bertulisan Tauhid sudah meresahkan masyarakat dan harus dipertianggung jawabkan secara hukum.

Untuk diketahui, ini kali kedua Yaqut dilaporkan setelah sebelumnya LBH Street Lawyer melaporkan Yaqut karena kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:43 WIB

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

News | Rabu, 26 September 2018 | 20:00 WIB

Tersangka Pengedar Uang Palsu, 2 Diantaranya Pemain Lama

Tersangka Pengedar Uang Palsu, 2 Diantaranya Pemain Lama

News | Rabu, 18 April 2018 | 18:29 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 4 Pengedar dan Pembuat Upal

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 4 Pengedar dan Pembuat Upal

News | Rabu, 18 April 2018 | 16:11 WIB

Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama

Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama

News | Senin, 09 April 2018 | 15:41 WIB

Terkini

BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private

BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi

Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas

Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:55 WIB

BRI dan Prodia Hadirkan Healthcare Privilege untuk Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas

BRI dan Prodia Hadirkan Healthcare Privilege untuk Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media

Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:49 WIB

×