Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:03 WIB
Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap kasus pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum Undang-Undang ITE, pemerintah kota belum dapat memberikan sanksi kepada H Muslim karena dia telah mendapat perlindungan hukum. Ini dari perspektif Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur SH MH, di Mataram, Senin (26/11/2018).

Mansur yang juga menjadi salah satu tim kajian disiplin pegawai negeri sipil (PNS) untuk kasus H Muslim ini mengatakan, dari hasil pembuktian H Muslim sudah memperoleh putusan yang mana menguatkan posisinya dan yang melakukan pelanggaran UU ITE adalah Baiq Nuril.

"Dasar itulah, pemerintah kota dalam kasus hukum ini, menyatakan yang bersangkutan belum dapat diberikan hukuman sanksi ITE, karena dia dapat perlindungan hukum," katanya seperti dilansir Antara.

Sanksi Moral

Namun demikian, sambung Mansur, H Muslim bisa dikenakan sanksi moral terkait kode etik ASN, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Di mana di dalamnya disebutkan, sanksinya adalah, berupa sanksi moral yang jenisnya bisa berbentuk pernyataan secara terbuka maupun tertutup tentang permohonan maaf.

Selain itu, bisa juga berdampak tindakan administrasi lainnya yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.

"Pemberian sanksi moral tersebut diawali dengan pembentukan majelis kode etik yang bertugas melakukan pemanggilan H Muslim sebelum penetapan sanksi," katanya.

Baca Juga: Perkara Suap PLTU Riau-1, KPK Tolak Justice Collaborator Kotjo

Sementara, lanjut Mansur, dalam konteks perbuatan pelanggaran hukum yang baru, yakni Baiq Nuril melaporkan H Muslim terkait kasus pelecehan seksual atau pencabulan, pemerintah kota masih menunggu proses hukumnya.

"Apa langkah dan tindakan pemerintah selanjutnya, tergantung dari hasil proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Artinya, apabila dalam putusan hukum H Muslim terbukti dengan kasus itu yang dilaporkan Nuril, maka otomatis H Muslim bisa dikenakan UU Kepegawaian atau UU ASN lainnya.

"Kita tunggu saja tahapan proses hukum selanjutnya, agar kita tidak berandai-andai," imbuh Mansur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI