Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril

Bangun Santoso

Senin, 26 November 2018 | 16:03 WIB
Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap kasus pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum Undang-Undang ITE, pemerintah kota belum dapat memberikan sanksi kepada H Muslim karena dia telah mendapat perlindungan hukum. Ini dari perspektif Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur SH MH, di Mataram, Senin (26/11/2018).

Mansur yang juga menjadi salah satu tim kajian disiplin pegawai negeri sipil (PNS) untuk kasus H Muslim ini mengatakan, dari hasil pembuktian H Muslim sudah memperoleh putusan yang mana menguatkan posisinya dan yang melakukan pelanggaran UU ITE adalah Baiq Nuril.

"Dasar itulah, pemerintah kota dalam kasus hukum ini, menyatakan yang bersangkutan belum dapat diberikan hukuman sanksi ITE, karena dia dapat perlindungan hukum," katanya seperti dilansir Antara.

Sanksi Moral

Namun demikian, sambung Mansur, H Muslim bisa dikenakan sanksi moral terkait kode etik ASN, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Di mana di dalamnya disebutkan, sanksinya adalah, berupa sanksi moral yang jenisnya bisa berbentuk pernyataan secara terbuka maupun tertutup tentang permohonan maaf.

Selain itu, bisa juga berdampak tindakan administrasi lainnya yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.

"Pemberian sanksi moral tersebut diawali dengan pembentukan majelis kode etik yang bertugas melakukan pemanggilan H Muslim sebelum penetapan sanksi," katanya.

baca juga

Sementara, lanjut Mansur, dalam konteks perbuatan pelanggaran hukum yang baru, yakni Baiq Nuril melaporkan H Muslim terkait kasus pelecehan seksual atau pencabulan, pemerintah kota masih menunggu proses hukumnya.

"Apa langkah dan tindakan pemerintah selanjutnya, tergantung dari hasil proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Artinya, apabila dalam putusan hukum H Muslim terbukti dengan kasus itu yang dilaporkan Nuril, maka otomatis H Muslim bisa dikenakan UU Kepegawaian atau UU ASN lainnya.

"Kita tunggu saja tahapan proses hukum selanjutnya, agar kita tidak berandai-andai," imbuh Mansur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

News | Senin, 26 November 2018 | 13:19 WIB

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

News | Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

Terkini

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:58 WIB

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:57 WIB

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:55 WIB

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:54 WIB

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51 WIB

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:48 WIB

×