Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 26 November 2018 | 13:19 WIB
Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu sebulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK). Itu terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakannya terbukti bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun dalam penjelasannya, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan bahwa batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.

"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin (26/11/2018).

"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," lanjutnya.

Sumadana mengungkapkan pernyataan itu setelah sebelumnya berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.

"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.

Begitu juga yang disampaikan oleh pihak Baiq Nuril yang mengonfirmasi hal tersebut melalui pengacara Joko Jumadi.

Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut. Apabila salinan putusannya telah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya dikatakan akan segera mempersiapkan memori PK.

"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

News | Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

Baiq Nuril Resmi di Bawah Perlindungan LPSK

Baiq Nuril Resmi di Bawah Perlindungan LPSK

News | Rabu, 21 November 2018 | 21:27 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB