Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril

Bangun Santoso

Senin, 26 November 2018 | 16:03 WIB
Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap kasus pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum Undang-Undang ITE, pemerintah kota belum dapat memberikan sanksi kepada H Muslim karena dia telah mendapat perlindungan hukum. Ini dari perspektif Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur SH MH, di Mataram, Senin (26/11/2018).

Mansur yang juga menjadi salah satu tim kajian disiplin pegawai negeri sipil (PNS) untuk kasus H Muslim ini mengatakan, dari hasil pembuktian H Muslim sudah memperoleh putusan yang mana menguatkan posisinya dan yang melakukan pelanggaran UU ITE adalah Baiq Nuril.

"Dasar itulah, pemerintah kota dalam kasus hukum ini, menyatakan yang bersangkutan belum dapat diberikan hukuman sanksi ITE, karena dia dapat perlindungan hukum," katanya seperti dilansir Antara.

Sanksi Moral

Namun demikian, sambung Mansur, H Muslim bisa dikenakan sanksi moral terkait kode etik ASN, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Di mana di dalamnya disebutkan, sanksinya adalah, berupa sanksi moral yang jenisnya bisa berbentuk pernyataan secara terbuka maupun tertutup tentang permohonan maaf.

Selain itu, bisa juga berdampak tindakan administrasi lainnya yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.

"Pemberian sanksi moral tersebut diawali dengan pembentukan majelis kode etik yang bertugas melakukan pemanggilan H Muslim sebelum penetapan sanksi," katanya.

baca juga

Sementara, lanjut Mansur, dalam konteks perbuatan pelanggaran hukum yang baru, yakni Baiq Nuril melaporkan H Muslim terkait kasus pelecehan seksual atau pencabulan, pemerintah kota masih menunggu proses hukumnya.

"Apa langkah dan tindakan pemerintah selanjutnya, tergantung dari hasil proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Artinya, apabila dalam putusan hukum H Muslim terbukti dengan kasus itu yang dilaporkan Nuril, maka otomatis H Muslim bisa dikenakan UU Kepegawaian atau UU ASN lainnya.

"Kita tunggu saja tahapan proses hukum selanjutnya, agar kita tidak berandai-andai," imbuh Mansur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

News | Senin, 26 November 2018 | 13:19 WIB

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

News | Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×