Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 26 November 2018 | 16:03 WIB
Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap kasus pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum Undang-Undang ITE, pemerintah kota belum dapat memberikan sanksi kepada H Muslim karena dia telah mendapat perlindungan hukum. Ini dari perspektif Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur SH MH, di Mataram, Senin (26/11/2018).

Mansur yang juga menjadi salah satu tim kajian disiplin pegawai negeri sipil (PNS) untuk kasus H Muslim ini mengatakan, dari hasil pembuktian H Muslim sudah memperoleh putusan yang mana menguatkan posisinya dan yang melakukan pelanggaran UU ITE adalah Baiq Nuril.

"Dasar itulah, pemerintah kota dalam kasus hukum ini, menyatakan yang bersangkutan belum dapat diberikan hukuman sanksi ITE, karena dia dapat perlindungan hukum," katanya seperti dilansir Antara.

Sanksi Moral

Namun demikian, sambung Mansur, H Muslim bisa dikenakan sanksi moral terkait kode etik ASN, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Di mana di dalamnya disebutkan, sanksinya adalah, berupa sanksi moral yang jenisnya bisa berbentuk pernyataan secara terbuka maupun tertutup tentang permohonan maaf.

Selain itu, bisa juga berdampak tindakan administrasi lainnya yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.

"Pemberian sanksi moral tersebut diawali dengan pembentukan majelis kode etik yang bertugas melakukan pemanggilan H Muslim sebelum penetapan sanksi," katanya.

Sementara, lanjut Mansur, dalam konteks perbuatan pelanggaran hukum yang baru, yakni Baiq Nuril melaporkan H Muslim terkait kasus pelecehan seksual atau pencabulan, pemerintah kota masih menunggu proses hukumnya.

"Apa langkah dan tindakan pemerintah selanjutnya, tergantung dari hasil proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Artinya, apabila dalam putusan hukum H Muslim terbukti dengan kasus itu yang dilaporkan Nuril, maka otomatis H Muslim bisa dikenakan UU Kepegawaian atau UU ASN lainnya.

"Kita tunggu saja tahapan proses hukum selanjutnya, agar kita tidak berandai-andai," imbuh Mansur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK

News | Senin, 26 November 2018 | 13:19 WIB

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

News | Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB