Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan

Bangun Santoso, Walda Marison

Rabu, 28 November 2018 | 14:10 WIB
Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.

Dari pantauan Suara.com, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB baru digelar sekitar pukul 12.55 WIB. Ini merupakan sidang kelima yang digelar oleh PN Jakarta Utara. Di mana sidang kali ini adalah dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

"Ini sudah sidang kelima. Hari ini agendanya mendengarkan saksi dari penuntut umum, " ujar tim kuasa hukum Teja yang tidak mau disebutkan namanya, namun mereka mengaku dari Gena Djemat And Partenes, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018).

Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu berasal dari pengurus Yayasan Universitas 17 Agustus 1945.

"Dua saksi yang dihadirkan, bendahara yayasan dan bendahara II Yayasan Untag. Surati dan Yopita L Ani Winujeng," sebut salah satu JPU di muka persidangan.

Merasa Dijebak

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Sebelumnya, Direktur PT Graha Mahardika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Ia merasa di jebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 atau Untag.

Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Tanah seluas 3,2 hektare rencana dibeli dengan harga Rp 65.600.000.000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.

baca juga

Dalam perjanjiannya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap. Salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.

"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah-olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).

Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan Jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.

Menurut Teja, jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya pun bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65.600.000.000.

"Kami menolak dengan tegas bukti tamda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitannya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam nota keberatan.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta

Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta

News | Selasa, 27 November 2018 | 13:52 WIB

Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu

Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu

News | Selasa, 27 November 2018 | 11:56 WIB

Tergiur Rumah Subsidi, Ratusan Warga Tertipu Pengembang Bodong

Tergiur Rumah Subsidi, Ratusan Warga Tertipu Pengembang Bodong

News | Selasa, 27 November 2018 | 10:55 WIB

Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta

Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta

News | Jum'at, 23 November 2018 | 21:40 WIB

Rosa Ditangkap karena Menipu Punya Ilmu Datangkan Emas Gaib

Rosa Ditangkap karena Menipu Punya Ilmu Datangkan Emas Gaib

News | Jum'at, 23 November 2018 | 05:00 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB