DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

Jum'at, 30 November 2018 | 08:58 WIB
DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

"Kami berharap, klausul Permen ini bisa di-review secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya, apakah dinaikkan atau diturunkan, agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya, " katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI