Penahanan Tiga TSK Suap Perkara PN Jaksel Diperpanjang 40 Hari

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 15 Desember 2018 | 04:05 WIB
Penahanan Tiga TSK Suap Perkara PN Jaksel Diperpanjang 40 Hari
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 18 Desember hingga 26 Januari 2019 mendatang.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 18 Desember 2018 sampai 26 Januari 2019 untuk tersangka suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir Antara, Jumat (14/12/2018).

Tersangka yang diperpanjang penahanannya, yakni hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jakarta Selatan Muhammad Ramadhanm, dan pengacara bernama Arif Fitrawan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami peran para tersangka hakim PN Jakarta Selatan terkait proses sidang gugatan perdata yang ditanganinya.

Selain itu, KPK juga mendalami terkait proses penerimaan dana dari para pihak kepada para hakim tersebut.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

baca juga

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Susul Bupati Pakpak Bharat, Penyuap Remigo Jadi TSK

Susul Bupati Pakpak Bharat, Penyuap Remigo Jadi TSK

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 18:58 WIB

Sempat Kabur, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

Sempat Kabur, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 10:41 WIB

Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut

Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 09:06 WIB

Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung

Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 04:05 WIB

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:00 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB