Array

Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8

Rabu, 13 Maret 2019 | 18:30 WIB
Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8
Konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). [Suara.com/Achmad Fauzi]

Suara.com - Belum adanya larangan mengudara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 di Indonesia, diakui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena masih menunggu surat dari otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Adminstration (FAA).

Meski begitu, Kemenhub telah menetapkan perlarangan mengudaranya pesawat pabrikan Boeing tersebut selama seminggu mulai 12 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat yang berisikan meminta FAA berikan saran mengenai aspek keselamatan dari pesawat jenis tersebut.

Menurutnya, Kemenhub juga telah melakukan pemeriksaan kembali pada pesawat-pesawat jenis itu untuk memastikan kembali keselamatan dari pesawat Boeing 737 MAX 8.

"Kami minta asstant. apakah yang kita kerjakan sudah cukup atau ada hal yang ditambahkan untuk menjamin aspek safety pesawat tersebut. Kami perlu waktu. Sambil menunggu, FAA semoga FAA segera kasih jawaban. Kalau FAA respon segera jadi keputusan nanti lebih lanjut," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Meski begitu, Polana menuturkan, Kemenhub tidak akan melarang maskapai asing yang mengunakan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang di wilayah udara Indonesia. Pelarangan itu hanya untuk maskapai dalam negeri yang memiliki pesawat itu.

"Kami tidak melakukan itu. Kami concern kepada pesawat-pesawat yang dimiliki oleh pesawat domestik. Kami enggak sejauh itu. Tapi memang kita grounded aja sama maskapai kita," jelas dia.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Captain Pilot Avirianto menambahkan, saat ini Kemenhub juga tengan menunggu standar dan operasional (SOP) terkait keselamatan baru atau Airworthiness Directives (AD) pada pesawat Boeing 737 MAX 8 dari FAA .

Avirianto melanjutkan, AD dari FAA merupakan pegangan Kemenhub menentukan sikap selanjutnya soal pesawat tersebut.

Baca Juga: Neno Warisman Tiga Kali Mangkir, Bawaslu DKI Akan Tarik Kesimpulan

"Jadi nanti ada AD baru April dan modifikasi baru dari pabrik. Hari ini kami bersurat untuk memberikan pernyataan lebih positif soal grounded. Kalau FAA bilang enggak bisa terbang semua enggak boleh. Jadi ini nunggu FAA karena banyak negara nge-banned-kan. Tinggal sekarang senat Amerika juga FAA, kalau FAA notice all grounded yaudah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI