KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 April 2019 | 12:23 WIB
KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketua KPAI Susanto mengatakan ketiga tersangka pengeroyok Audrey masih di bawah umur. Mereka para siswi SMA.

"Mengingat pelaku dan korban juga anak-anak, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," kata Ketua KPAI Susanto seusai menjenguk korban penganiayaan Au di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

KPAI, ia melanjutkan, dalam hal ini hanya melakukan pengawasan secara umum, termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan korban sesegera mungkin mendapatkan layanan rehabilitasi secara tuntas.

"Tentunya kami berharap, proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Susanto.

Pada Rabu malam (10/4/2019), Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan tiga murid Sekolah Menengah Atas yang masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial Au di Kota Pontianak.

Polisi menjerat pada tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey

Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey

News | Kamis, 11 April 2019 | 12:16 WIB

Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik

Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik

Health | Kamis, 11 April 2019 | 12:12 WIB

Semangat Sembuh, Audrey Minta Diundang ke Channel YouTube Atta Halilintar

Semangat Sembuh, Audrey Minta Diundang ke Channel YouTube Atta Halilintar

Entertainment | Kamis, 11 April 2019 | 12:04 WIB

Penganiaya Audrey Selfie di Kantor Polisi, Psikolog: Mereka Ingin Perhatian

Penganiaya Audrey Selfie di Kantor Polisi, Psikolog: Mereka Ingin Perhatian

Health | Kamis, 11 April 2019 | 11:44 WIB

Duh! Nikita Mirzani Ngamuk ke Anak Band yang Ekspos Wajah Audrey

Duh! Nikita Mirzani Ngamuk ke Anak Band yang Ekspos Wajah Audrey

Entertainment | Kamis, 11 April 2019 | 11:44 WIB

Terkini

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional

Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:48 WIB

Prabowo dan Luhut Bahas Ketahanan Ekonomi, GovTech Dipercepat agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

Prabowo dan Luhut Bahas Ketahanan Ekonomi, GovTech Dipercepat agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:48 WIB

Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik

Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:00 WIB

Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:47 WIB

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:41 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB

×