Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Geger Kasus 'Tembak Jokowi' RJ, Bang Jack Polisi Gondrong Langsung Jawab
Selasa, 14 Mei 2019 | 14:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
14 Mei 2019 | 13:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI