Gugatan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, PSI: Terbukti Bohong dan Fitnah

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 18:13 WIB
Gugatan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, PSI: Terbukti Bohong dan Fitnah
Politisi PSI, Guntur Romli. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Guntur Romli, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, mengajak pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 untuk bersikap kesatria dalam menerima hasil Pilpres 2019.

Ajakan itu menyusul adanya penolakan Bawaslu terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya @GunRomli, Guntur juga meminta agar kubu 02 tidak mengorbankan rakyat hanya karena tidak menerima hasil pilpres.

Apalagi, Bawaslu menolak pelaporan kubu Prabowo soal klaim kecurangan gara-gara barang buktinya hanya berupa pemberitaan meria daring.

"Putusan ini menunjukkan kecurangan cuma kebohongan dan fitnah, karena tidak ada bukti. Ayo bersikap kesatria, siap menang, siap kalah, jangan korbankan rakyat! Rakyat sudah menentukan via pemilu!" cuit Guntur seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Guntur menilai, kubu 02 hanya sekadar melontarkan pernyataan bahwa pilpres curang tanpa bisa memberikan bukti.

"Mudahnya memfitnah ada kecurangan di pilpres, mudahnya menghasut orang agar rusuh, setelah ditagih bukti kecurangan: hanya nyodorin link-link berita," tulis Guntur.

"Saya dukung penghasut dan pemfitnah curang ini ditangkepin. Kita harus jaga masyarakat agar tidak jadi korban fitnah dan konflik," sambungnya.

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menolak laporan BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.

Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut, karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, selaku pelapor BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya menyertakan barang bukti berupa cetakan pemberitaan salah satu media massa tanpa didukung oleh bukti lain, baik berupa dokumen maupun video.

Karenanya, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guntur Romli: Prabowo Secepatnya Dirukiah agar Bebas dari Setan Gundul

Guntur Romli: Prabowo Secepatnya Dirukiah agar Bebas dari Setan Gundul

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:30 WIB

Soal Hina Nabi, Guntur Romli Bandingkan Kasus Andre Taulany dan Ustaz Evie

Soal Hina Nabi, Guntur Romli Bandingkan Kasus Andre Taulany dan Ustaz Evie

News | Senin, 06 Mei 2019 | 11:38 WIB

Pakai Skenario Suriah, Guntur Romli: Bachtiar Nasir Propagandis Khilafah

Pakai Skenario Suriah, Guntur Romli: Bachtiar Nasir Propagandis Khilafah

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 16:32 WIB

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Guntur Romli: Sikat, Korupsi Harus Diberantas!

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Guntur Romli: Sikat, Korupsi Harus Diberantas!

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:24 WIB

Guntur Romli: Sebut Orang Kafir Masuk Ujaran Kebencian

Guntur Romli: Sebut Orang Kafir Masuk Ujaran Kebencian

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 17:24 WIB

Terkini

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB