Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:56 WIB
Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Terkini, beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.

Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, pihak kepolisian langsung mencabut kembali SPDP tersebut.

Polisi berdalih, dalam pemeriksaan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma nama Prabowo Subianto terus menerus disebut.

Karenanya, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan belum dilakukan penyidikan, sehingga SPDP dicabut.

Lantas, apa sebenarnya makna makar itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga makna. Pertama, kata makna diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.

Arti kedua, makar bisa juga sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Sementara dalam artian ketiga, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Penjelasan kata makar sering digunakan oleh kalangan akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag dalam Bahasa Belanda.

Kata aanslag dapat diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack.

Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107.

Pada pasal tersebut, makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.

Maka, bagi siapa pun yang melakukan aksi berkaitan makar, akan dijerat dengan hukum. Tak hanya itu, hukuman juga bisa diperberat jika kadar makar yang dilakukan sangat tinggi.

Makar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara pada KUHP. Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:

Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:38 WIB

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:20 WIB

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:34 WIB

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:15 WIB

Terkini

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:54 WIB

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:45 WIB

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:36 WIB

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:26 WIB

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:12 WIB

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB