Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:56 WIB
Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Terkini, beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.

Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, pihak kepolisian langsung mencabut kembali SPDP tersebut.

Polisi berdalih, dalam pemeriksaan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma nama Prabowo Subianto terus menerus disebut.

Karenanya, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan belum dilakukan penyidikan, sehingga SPDP dicabut.

Lantas, apa sebenarnya makna makar itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga makna. Pertama, kata makna diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.

Arti kedua, makar bisa juga sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Sementara dalam artian ketiga, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Penjelasan kata makar sering digunakan oleh kalangan akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag dalam Bahasa Belanda.

baca juga

Kata aanslag dapat diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack.

Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107.

Pada pasal tersebut, makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.

Maka, bagi siapa pun yang melakukan aksi berkaitan makar, akan dijerat dengan hukum. Tak hanya itu, hukuman juga bisa diperberat jika kadar makar yang dilakukan sangat tinggi.

Makar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara pada KUHP. Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:

Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:38 WIB

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:20 WIB

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:34 WIB

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:15 WIB

Terkini

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa

Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:05 WIB

5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton

5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza

Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:05 WIB

IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026

IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026

Surakarta | Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

×