BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:14 WIB
BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggelar silaturahmi bersama media dalam kegiatan buka puasa bersama, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Dok : BPJSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kinerja Inovasi Pelayanan
Dari sisi pembayaran klaim jaminan pada April 2019, terdapat kenaikan mencapai 17 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018, atau mencapai Rp 9,4 triliun. Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) 1 persen.

”Tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019, menjadi salah satu tantangan utama bagi kami, karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan. Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau ter-PHK ini membuat kami harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. Kami masih berharap, pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja," tegas Agus.

Ia menambahkan, klaim JKK juga mengalami peningkatan 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, yaitu 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas, dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja.

“Banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK, padahal manfaatnya sangat luar biasa, meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah bahkan bantuan persipan mental dan fisik untuk kembali bekerja. Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut," urai Agus.

Walaupun manfaatnya luar biasa, BPJSTK terus berusaha meningkatkan manfaat dari program JKK dan JKM. Saat ini, peningkatan manfaat yang sebelumnya tertuang di dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sedang dalam proses pengesahan oleh Pemerintah.

“Salah satu yang ditingkatkan adalah manfaat santunan kematian, yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi maksimal Rp 42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia juga akan diberikan bantuan beasiswa untuk 2 anak sampai lulus kuliah. Sebelumnya hanya 1 anak saja, sebesar Rp 12 juta. Kami berharap, pemerintah segera mensahkan revisi PP No.44 tahun 2015," tambahnya.

Selain peningkatan manfaat, peningkatkan kualitas pelayanan informasi juga menjadi prioritas BPJSTK 2019, antara lain dengan mengembangkan layanan digital seperti BPJSTKU.

“Kualitas layanan merupakan hal utama bagi kami, sama halnya dengan memberikan layanan informasi yang mudah dan bisa diakses kapan saja kepada peserta. Per April 2019, aplikasi BPJSTKU telah di-install di lebih 5 juta telepon genggam (Android dan Ios) untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, baik terkait data kepesertaan, informasi program hingga pelaporan ketidaksesuaian data atau ketidakpatuhan pemberi kerja," ujar Agus.

Ia menambahkan, selain aplikasi mobile, layanan telepon pelanggan juga disempurnakan, dari sebelumnya 1500910 menjadi 175.

Baca Juga: BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi

“Harapannya, dengan layanan pelanggan ini, masyarakat dapat lebih mudah lagi mengakses layanan BPJSTK dari mana saja”, imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI