Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2019 | 15:43 WIB
Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)

Melihat namanya sudah masuk seleksi, Haris pun menuju rumah kediaman Rommy di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk memberikan uang atas batuan Rommy sebesar Rp 5 juta.

"(Uang) sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar Wawan

Namun, dalam perjalanan pengecekan seleksi para pendaftar calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, bahwa Haris tak lolos lantaran mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Mengetahui hal itu, Haris pun kembali medatangi kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Kembali Haris memberikan uang kepada Rommy Rp 250 juta, untuk menajdikannya sebagai Kakanwil Kemenang Prov Jawa Timur.

Mendapatkan uang kembali, Rommy pun bergerak cepat dengan meminta langsung kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.

Atas perintah Rommy, akhirnya Lukman menunjuk terdakwa Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, terdakwa Haris pun bersama Lukman melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019. Dala. Pertemuan itu, Lukman pun mengaku bertanggung jawab atas pengangkatannya sebagai Kakanwil Jawa Timur.

"Lukman dalam pertemuan itu, menyampaikan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kakanwil Jawa Timur," ujar Wawan

Kemudian, Haris pun memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman, atas kontribusinya membantu Haris menjadi Kakanwil Jawa Timur.

Selanjutnya, usai pelantikan Haris Hasanuddin pada 4 Maret 2019, Haris pun kembalo memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan Haris ketika melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

"Uang diberikan dari komitmen terdakwa (Haris) yang sudah disiapkan untuk pengurusan jabatan," kata Wawan.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:34 WIB

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 14:35 WIB

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:42 WIB

Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan

Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:04 WIB

KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan

KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan

News | Senin, 13 Mei 2019 | 19:47 WIB

Terkini

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:25 WIB

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB