Wiranto Duga Seruan Referendum karena Suara Partai Aceh Merosot

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 31 Mei 2019 | 16:04 WIB
Wiranto Duga Seruan Referendum karena Suara Partai Aceh Merosot
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) menyampaikan perkembangan demonstrasi anarkis di Jakarta di Jakarta, Rabu (22/5/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menduga adanya seruan referendum Aceh karena ada kekecewaan suara Partai Aceh turun di Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga kekecewaan itu merembet ke Pilpres 2019.

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem terkait permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.

"Ya boleh jadi, mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya. Kalau tak salah Pemilu 2009 kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau tak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Selain Aceh, kata dia, ada daerah lainnya yang memang sudah ada bibit-bibit separatisme seperti Papua.

"Kalau daerah lain, saya kira tidak ada lagi," ucapnya.

Wiranto mengancam Muzakir Manaf bisa dikenakan sanksi hukum dengan menyerukan referendum. Sanksi itu akan dijatuhkan setelah Muzakir Manaf pulang ke Indonesia.

Muzakir Manaf, dikatakan Wiranto masih di luar negeri.

"Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh sudah tidak relevan. Wiranto memastikan Aceh tidak akan referendum.

"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan keputusan-keputusan Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993.

Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.

"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto.

Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).

"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto Ancam Muzakir Manaf Kena Sanksi Hukum karena Serukan Referendum

Wiranto Ancam Muzakir Manaf Kena Sanksi Hukum karena Serukan Referendum

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:38 WIB

Seruan Referendum Aceh, Wiranto: Itu Sudah Selesai, Referendum Hanya Wacana

Seruan Referendum Aceh, Wiranto: Itu Sudah Selesai, Referendum Hanya Wacana

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:10 WIB

GMNI Aceh Tenggara: Referendum Manuver Politik Mualem, Dia Timses Prabowo

GMNI Aceh Tenggara: Referendum Manuver Politik Mualem, Dia Timses Prabowo

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:08 WIB

Seruan Aceh Referendum, Jokowi Diusulkan Bertemu Muzakir Manaf

Seruan Aceh Referendum, Jokowi Diusulkan Bertemu Muzakir Manaf

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 09:38 WIB

Jokowi Nge-vlog Cukur Rambut, Ferdinand: Sedih Saya Sebagai Rakyat

Jokowi Nge-vlog Cukur Rambut, Ferdinand: Sedih Saya Sebagai Rakyat

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 20:23 WIB

Terkini

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:46 WIB

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:45 WIB

72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara

72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:42 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:12 WIB

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:59 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi

Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:50 WIB

Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu

Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:47 WIB