Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 10 Juni 2019 | 21:49 WIB
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan memastikan kedua pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2019 telah memenuhi syarat. Wahyu menyebut KPU dalam menetapkan peserta Pilpres 2019 sudah mematuhi peraturan perundangan.

"Sudah kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Pernyataan itu disampaikan Wahyu sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang menyebut pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bambang menyebut Cawapres Maruf Amin masih tercatat memiliki jabatan di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan.

Wahyu menerangkan, dalam menetapkan pencalonan pasangan Capres dan Cawapres pihaknya telah melalui proses yang teliti.

"KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat begitu. Sehingga dua pasangam calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya (memenuhi) syarat," ungkapnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.

"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus

Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus

News | Senin, 10 Juni 2019 | 21:34 WIB

TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

News | Senin, 10 Juni 2019 | 19:57 WIB

Pileg dan Pilpres Gaduh, Maruf Amin Minta Publik dan Elit Kembali Damai

Pileg dan Pilpres Gaduh, Maruf Amin Minta Publik dan Elit Kembali Damai

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 11:06 WIB

Maruf Amin Ucapkan Idul Fitri ke Prabowo - Sandi: Semoga Dosanya Diampuni

Maruf Amin Ucapkan Idul Fitri ke Prabowo - Sandi: Semoga Dosanya Diampuni

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 09:13 WIB

Terkini

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:09 WIB

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:07 WIB

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:00 WIB