KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri atau lebaran. Laporan gratifikasi tersebut diterima KPK sejak 20 Mei sampai 10 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut yakni berupa pemberian satu ton gula yang ditolak dan dikembalikan pemerintah daerah Lampung kepada pihak yang memberikan.

Untuk enam laporan penolakan gratifikasi lainnya berupa pemberian parcel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditrektorat Jenderal Pajak. Selanjutya, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri di gedung KPK, Selasa (11/6/2019).

Febri mengatakan, KPK tengah memproses 87 laporan gratifikasi yang mencapai total Rp 66.124.983. Adapun total tersebut dari pemberian berbagai macam seperti makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

"Untuk keseluruhan laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ungkap Febri.

Febri menambahkan, KPK turut menerima pula banyak laporan, penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Menurut Febri, ini sebagai wujud positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," ujar Febri.

baca juga

Untuk diketahui, sejumlah pegawai instansi yang melaporkan gratifikasi berasal dari kementerian atau lembaga negara. Kemudian juga dari sejumlah pemerintah daerah, dan termasuk universitas dan perusahaan milik negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:44 WIB

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:29 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:29 WIB

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:28 WIB

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:18 WIB

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

×