Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB
Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Terdakwa dalam perkara sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Tedja Widjaja memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tedja menyampaikan permohonan tersebut saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (10/6/2019).

Tedja Widjaja, pengusaha yang lama berkecimpung di dunia pendidikan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli lahan Yayasan Untag senilai lebih dari Rp 65 miliar. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Dalam pledoinya, Tedja mengatakan dalam perkara ini dia telah dikriminalisasi karena faktanya selaku pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. “Kami tidak habis pikir bagaimana mungkin selaku pembeli sebidang tanah kami bisa dikriminalisasi telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan? Jika seorang pembeli telah membayar seluruh harga pembelian, maka kewajibannya sudah tuntas,” ujarnya.

Menurut Tedja, transaksi jual beli tanah adalah transaksi komersial biasa. Sekiranya pihak penjual merasakan adanya kekurangan pembayaran, maka prosedur yang harus dilakukan adalah membuat surat tegoran atau penagihan. Selain itu, jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan suatu perjanjian perdata maka upaya hukum yang pertama-tama harus dilakukan adalah gugatan perdata untuk memperoleh putusan Majelis Hakim perdata.

“Sejak perjanjian (jual beli) ditandatangani sembilan tahun yang lalu sampai dengan hari ini, kami sama sekali belum pernah menerima surat tegoran atau surat penagihan apa pun dari pihak penjual. Penjual juga belum pernah melakukan gugatan perdata mengenai kekurangan pembayaran karena memang tidak ada kekurangan pembayaran,” kata Tedja.

Lebih lanjut dalam pembelaan pribadinya, Tedja kembali menegaskan beberapa bukti dan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pertama, semula Tedja hanya bertujuan mendirikan sekolah, bukan untuk membeli lahan Yayasan Untag. Pada awalnya di tahun 2007, Tedja tidak mengenal Rudyono Darsono (pelapor) atau pihak Yayasan Untag.

Dia hanya mengenal Hindarto Budiman (almarhum) karena telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk membangun Sekolah Lentera Kasih di Sunter, Jakarta. Tanah yang dialokasikan ternyata berada di lahan yang diperoleh Hindarto berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Untag. Namun, Hindarto jatuh sakit dan tidak bisa merealisasi kerja sama dengan Yayasan Untag sehingga Tedja ditawarkan dan diminta untuk melanjutkan perjanjian tersebut.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dibuatlah Perjanjian Kerja Sama No. 58 tahun 2009 antara PT Graha Mahardikka dan Yayasan Untag. Karena tujuannya adalah untuk melanjutkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya maka para pihak sepakat untuk melanjutkan syarat-syarat yang sudah ada di perjanjian sebelumnya,”papar Tedja kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Tedja sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran harga tanah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 58. Pembayaran itu mencakup, uang muka sebesar Rp 6,445 miliar yang dibayarkan oleh Hindarto Budiman, pembangunan gedung kampus Untag setinggi delapan lantai dengan luas 8.000 meter persegi dengan nilai Rp 31,4 miliar (melebihi perjanjian yang hanya Rp 24 miliar), pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk untuk pembelian tanah di Cibubur sebagai pengganti tanah di Sunter, serta pembayaran sebesar Rp 36,129 miliar (dari seharusnya Rp 31,5 miliar sesuai perjanjian) ke rekening Bank Mandiri 1200006749779 (sebesar Rp 19,42 miliar) dan BCA 5830302222 (Rp 16,71 miliar) atas nama Yayasan Untag.

baca juga

“Perlu ditelusuri lebih jauh oleh Yayasan Untag dan pihak aparat hukum, dana yang sudah kami bayarkan tersebut kemudian mengalir ke mana? Apakah ada oknum-oknum di yayasan yang telah menyelewengkan atau menggelapkan dana hasil penjualan lahan yang nilainya lebih dari Rp 67,5 miliar tersebut,” lontar Tedja kepada majelis hakim yang dipimpin Tugiyanto.

Terkait dengan dakwaan penipuan karena tidak merealisasikan pembuatan bak garansi, Tedja menyatakan bahwa tidak ada kewajiban tersebut dalam perjanjian. “Tuduhan bahwa kami menjanjikan bank garansi atas transaksi tersebut adalah bohong dan fitnah belaka, karena jika benar diwajibkan adanya bank garansi pasti hal itu dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 58 atausetidaknya dibuatkan dalam addendum perjanjian,” tandas Tedja.

Sumber perkara bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja selaku Direktur PT GM atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan bukti pembayaran yang lengkap.
Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar.

Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Pada Juni 2017, Yayasan Untag melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan.

Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja Widjaja didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:17 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×