BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Obrak-Abrik Aturan!

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 17 Juni 2019 | 12:50 WIB
BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Obrak-Abrik Aturan!
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Arsul Sani mengatakan kepada kubu Prabowo untuk tidak mengacak-acak aturan yang berlaku.

Arsul menilai apabila banyaknya saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga ialah ide yang baru dicetuskan, maka sejatinya pihak Prabowo - Sandiaga bisa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK, kubu Prabowo - Sandiaga hanya bisa menghadirkan 17 saksi yang terdiri 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Arsul pun sedikit menyinggung kubu Prabowo - Sandiaga yang seharusnya sudah menyiapkan saksi sedari awal dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh MK. Pasalnya, permintaan kubu Prabowo - Sandiaga itu baru diungkapkan di tengah-tengah rangkaian agenda sidang MK.

"Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kira butuh saksi banyak' maka kemudian (meminta) banyak (jumlahnya)," tandasnya.

Untuk diketahui, Andre mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan saksi berjumlah 30 orang. Karenanya pihaknya. Karena itu, Andre juga menyampaikan harapannya kalau MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum, terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Agendanya

Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Agendanya

News | Senin, 17 Juni 2019 | 12:41 WIB

MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019

MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019

News | Senin, 17 Juni 2019 | 11:48 WIB

Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK

News | Senin, 17 Juni 2019 | 11:47 WIB

Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK

Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK

News | Senin, 17 Juni 2019 | 11:17 WIB

Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

News | Senin, 17 Juni 2019 | 08:56 WIB

Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN

Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN

News | Minggu, 16 Juni 2019 | 15:36 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB