Tunggu Sakit Giginya Sembuh, Polisi Baru Periksa Lagi Sofyan Jacob

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:06 WIB
Tunggu Sakit Giginya Sembuh, Polisi Baru Periksa Lagi Sofyan Jacob
Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan soal kesehatan eks Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob untuk bisa kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah kondisi kesehatan Sofyan benar-benar pulih.

"Belum ada (agenda pemeriksaan). Kami nunggu kesehatannya (pulih) dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, polisi sempat memeriksa Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Senin (17/6/2019). Pemeriksaan perdana itu pun berlangsung hampir selama 14 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Sofyan keluar ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

Pengacara Sofyan, Ahmad Yani mengklaim kliennya dalam kondisi tak sehat saat menjalani pemeriksaan. Yani mengatakan, telah memberikan surat dokter berisi keterangan Sofyan sedang mengalami sakit gigi.

Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.

"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ungkap Yani di Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka Sofyan dalam dugaan makar berkaitan dengan ucapannya melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar

Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar

News | Senin, 17 Juni 2019 | 16:35 WIB

Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tak Bersedia Diperiksa

Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tak Bersedia Diperiksa

News | Senin, 17 Juni 2019 | 13:49 WIB

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?

News | Senin, 17 Juni 2019 | 10:57 WIB

Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa

Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa

News | Senin, 17 Juni 2019 | 10:39 WIB

Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk

Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk

News | Senin, 17 Juni 2019 | 08:37 WIB

Terkini

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB