Polisi Ringkus Dua Komplotan Ganjal Mesin ATM di Bekasi dan Jakut

Jum'at, 28 Juni 2019 | 18:40 WIB
Polisi Ringkus Dua Komplotan Ganjal Mesin ATM di Bekasi dan Jakut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono merilis pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (Suara.com/Yosea Arga)

"ATM diganjal mulutnya kalau orang masukin kartu ATM itu akan tertelan. Setelah masuk, tertelan dan korban berupaya mengeluarkan kartunya. Tersangka menawarkan untuk bisa mengambil kartu ATM kembali dengan sarat mengulang kembali masukin pasword dan kartu," bebernya.

Namun aksi keduanya dapat terhenti seusai pihak kepolosian meringkusnya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2019) kemarin.

Atas perbuatannya, kedua komplotan tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI