"ATM diganjal mulutnya kalau orang masukin kartu ATM itu akan tertelan. Setelah masuk, tertelan dan korban berupaya mengeluarkan kartunya. Tersangka menawarkan untuk bisa mengambil kartu ATM kembali dengan sarat mengulang kembali masukin pasword dan kartu," bebernya.
Namun aksi keduanya dapat terhenti seusai pihak kepolosian meringkusnya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2019) kemarin.
Atas perbuatannya, kedua komplotan tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.