Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 03 Juli 2019 | 13:38 WIB
Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
Ustaz Rahmat Baequni (Twitter)

Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni kerap melontarkan ceramah kontroversial. Kali ini, beredar video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut bahwa UFO (Unidentified Flying Object) merupakan kendaraan pengintai ciptaan dajjal.

Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @habibthink. Belum diketahui kapan dan dimana ceramah tersebut dilakukan.

Dalam video berdurasi singkat itu, Rahmat Baequni menyebut dajjal memiliki kecerdasar 60 tahun di atas manusia jenius. Dajjal menciptakan UFO untuk mengintai keadaan dunia.

"Kalau kita baru menemukan pesawat yang bisa menyamai kecepatan suara, dajjal sudah menciptakan UFO. Ingat, UFO adalah kendaraan pengintai dajjal," kata Rahmat Baequni dalam video seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).

Rahmah Baequni menjelaskan crop circle yang pernah muncul di Sleman, Yogyakarta merupakan bukti keberadaan UFO. Crop circle adalah kode konspirasi dunia.

"Di Yogja pernah terlihat UFO. Pernah! Pernah lihat kan di sawah di Yogjakarta? Ada crop circle kan itu kode loh, kode untuk konspirasi dunia," ungkap Rahmat Baequni.

Informasi tersebut ia dapatkan dari sebuah buku. Rahmat Baequni tak menyebut judul dan pengarang buku tersebut, namun ia mengklaim hanya ada 11 buku di dunia ia berhasil memilikinya.

Tak sampai disitu, Rahmat Baequni menyebut UFO tersebut dibuat di Area 51 Nevada. Di lokasi tersebut UFO dirancang dan mendarat.

"UFO itu di Area 51 Nevada, disana takeover dan landingnya UFO, disana UFO dibuat. Itu kendaraan pengintai dajjal untuk mengintai kekuatan dunia," tutur Rahmat Baequni.

baca juga

Ceramah Rahmat Baequni tersebut mencuri perhatian warganet. Banyak warganet yang menilai isi ceramah Rahmat Baequni tidak masuk akal.

Saat ini, Rahmat Baequni mendekam di balik jeruji atas kasus penyebar kabar bohong atau hoaks.

Ia diduga telah menyebarkan fitnah informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS akibat diracun.

Polisi menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat

Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat

Jabar | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:21 WIB

Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi

Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 23:12 WIB

Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos

Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:36 WIB

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:38 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×