Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 09 Juli 2019 | 20:22 WIB
Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, dia dan rekan-rekannya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.

Sebelumnya, pemerintah meminta pertimbangan dari DPR khususnya Komisi III terkait amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan nonfisik oleh atasannya tapi justru dipenjara.

"Ketika pemerintah meminta pertimbangan kami, saya menangkap suasana kebatinan anggota Komisi III menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya,” kata Masinton, Selasa (9/7/2019).

Ia menuturkan, amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan semangat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Itu agar pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan."

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril. Setelahnya, Baiq berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti.

Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak, kepada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain presiden.

"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada bapak presiden," tuturnya.

baca juga

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Baiq Nuril lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung namun ditolak.

MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Baiq Nuril pun akhirnya kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung

PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung

News | Senin, 08 Juli 2019 | 20:14 WIB

Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden

Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:34 WIB

Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:10 WIB

Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:58 WIB

Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:36 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB