Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 17 Juli 2019 | 10:21 WIB
Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus seorang pria bernama Faisal Abod Batis terkait kasus ujaran kebencian. Faisal adalah pemilik akun Instagram "Reaksirakyat1" yang diduga telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sengaja mengunggah postingan bernada kebencian untuk menghasut masyarakat. Sehingga, masyarakat yang membaca unggahan tersebut terprovokasi.

"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Adapun beberapa unggahan tersangka, yakni “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini".

Selanjutnya, tersangka juga membuat caption "Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018."

"Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," sambungnya.

Tersangka sendiri diringkus di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampaikan Laporan Piala Presiden 2019 ke Jokowi, Ini Kata Maruarar Sirait

Sampaikan Laporan Piala Presiden 2019 ke Jokowi, Ini Kata Maruarar Sirait

Bola | Rabu, 17 Juli 2019 | 09:32 WIB

Pesan Jokowi di Depan Ratusan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik

Pesan Jokowi di Depan Ratusan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 12:11 WIB

Bertemu Jokowi di MRT, Gerindra Pasrah Marak Blokir Akun Twitter Prabowo

Bertemu Jokowi di MRT, Gerindra Pasrah Marak Blokir Akun Twitter Prabowo

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:50 WIB

Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa

Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 10:39 WIB

Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara

Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 10:05 WIB

Terkini

350 Hari Streak, Masih Kaku Ngobrol Bahasa Inggris? Coba 5 Cara Ini

350 Hari Streak, Masih Kaku Ngobrol Bahasa Inggris? Coba 5 Cara Ini

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:12 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Jogja | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:01 WIB

×