Kekinian, Jumharyono masih diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolsek Kramat Jati. Atas perbuatannya, Jumharyono terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Dibunuh Suami karena Tolak Layani di Ranjang, Ini Status WA Terakhir Istri
Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Habis Bakar Keluarga, Jumharyono Pura-pura Pingsan hingga Kencing di Celana
06 Agustus 2019 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI