Dibunuh Suami karena Tolak Layani di Ranjang, Ini Status WA Terakhir Istri

Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:28 WIB
Dibunuh Suami karena Tolak Layani di Ranjang, Ini Status WA Terakhir Istri
Lokasi rumah Jumharyono, bunuh istri dan bakar anaknya di Kramat Jati. (Suara.com/Yasir).

Kekinian, Jumharyono masih diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolsek Kramat Jati. Atas perbuatannya, Jumharyono terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI