Divonis Korupsi E-KTP, Setnov Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:56 WIB
Divonis Korupsi E-KTP, Setnov Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Setya Novanto. (@infia_fact/instagram)

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, telah mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima Setnov dalam perkara korupsi proyek E-KTP.

Adapun sidang perdana terkait PK diajukan Setnov pun akan dilakukan hari ini, Rabu (28/8/2019).

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Benar pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Menurut Maqdir pengajuan PK tersebut dilakukan oleh kliennya sejak dua minggu lalu, pertengahan Agustus 2019. Maqdir pun berharap, MK nantinya dapat memberikan putusan yang terbaik untuk kliennya tersebut.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk pak SN," tutup Maqdir.

Untuk diketahui, Setnov di vonis hakim pengadilan Jakarta Pusat, 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.

Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun, bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.

Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Baru e-KTP, Istri dan Anak Paulus Dicegah Keluar Negeri

Tersangka Baru e-KTP, Istri dan Anak Paulus Dicegah Keluar Negeri

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:39 WIB

Menang Gugatan di MA, PSI: Anies Tak Berhak Tutup Jalan buat PKL

Menang Gugatan di MA, PSI: Anies Tak Berhak Tutup Jalan buat PKL

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:49 WIB

Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah

Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 18:13 WIB

Terkini

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB

Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor

Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk

Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:17 WIB

Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km

Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB

Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih

Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:08 WIB

Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?

Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:07 WIB

Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk

Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:00 WIB

Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang

Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:56 WIB