Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI

Minggu, 29 September 2019 | 09:52 WIB
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
Aksi jalan mundur AJI Jakarta di bundaran HI sebagai bentuk solidaritas penetapan tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.

Dari pantauan Suara.com, Minggu (29/9/2019), sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas jalan mundur mengelilingi Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

Mereka tampak membawa sebuah kentongan dan melakukan aksi jalan mundur seraya membawa sejumlah poster yang di antaranya bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Jurnalis' dan 'Penjara Hanya untuk Koruptor Bukan untuk Orang yang Berpandangan Lain'.

Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mengatakan, aksi solidaritas itu sengaja digelar sebagi bentuk kritik atas kriminalisasi terhadap jurnalis. Jalan mundur itu sendiri sebagai simbol bahwa kriminalisasi terhadap Dhandy Laksono sebagai wujud dari kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Kita merasa bahwa penangkapan Dandhy ini sebagai bentuk sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini. Karena itu, kita melakukan aksi yang disebut jalan mundur itu sebagai simbol dari mundurnya demokrasi yang terjadi di Indonesia," kata Jackson.

Jackson juga mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

"Kami menuntut dari AJI Jakarta dan AJI-AJI kita lainnya menuntut agar kasus Dandhy, kriminalisasi dan penetapan tersangka Dandhy segera dihentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Jackson juga meminta kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memeriksa Polda Metro Jaya. Sebab, Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pelanggaran HAM dan maladministrasi terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Dandhy.

"Dan yang terakhir kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan pers," tandasnya.

Baca Juga: Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI