Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 28 September 2019 | 16:34 WIB
Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Laksono dalam konferensi pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tak menampik pernyataan dari pengacara Dandhy Dwi Laksono, yang menyebut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu dilaporkan dalam kasus UU ITE oleh anggota polisi.

Menanggapi itu, Argo menyampaikan, setiap kasus pidana bisa saja dilakukan sendiri oleh polisi jika masalah tersebut dianggap sudah membahayakan. Dalam kasus ini, Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait cuitannya soal Papua di media sosial, Twitter.

"Jadi, untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali, termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Argo menilai tak masalah apabila ada polisi berinisiatif melaporkan adanya sebuah perkara di masyarakat. Pun sebaliknya, Argo juga menyampaikan bila polisi memiliki kasus atau pelangaran pidana apa pun, masyarakat juga dapat melaporkan.

"Tidak masalah, siapa pun (jika memang) ada tindak pidana polisi, lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," tutup Argo.

Sebelumnya, Pratiwi Febri, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi pendamping hukum Dandhy menyebutkan, kasus yang kini menjerat pendiri Watchdoc Documentary berawal dari laporan yang dibuat anggota polisi.

Berdasarkan penelusuran tim pengacara, polisi yang melaporkan Dhandy adalah Bripda Asep Sanusi SE yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," Pratiwi Febri.

Diketahui, Dandhy telah berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Penetapaan tersangka itu terjadi setelah Dandhy diperiksa perdana di Polda sejak Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah Dandhy dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Terkait penetapan tersangka itu, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

News | Jum'at, 27 September 2019 | 19:58 WIB

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:55 WIB

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:21 WIB

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:55 WIB

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:46 WIB

Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi

Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:57 WIB

Terkini

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB