Ada Tipo Revisi UU KPK, Sujiwo Tejo Bingung Gara-gara Hal Ini

Rendy Adrikni Sadikin, Husna Rahmayunita

Senin, 07 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ada Tipo Revisi UU KPK, Sujiwo Tejo Bingung Gara-gara Hal Ini
Sujiwo Tejo - (Instagram/@president_jancukers)

Suara.com - Budayawan sekaligus dalang Sujiwo Tejo menyoroti tipo alias salah pengetikan di revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam cuitannya lewat akun jejaring sosial Twitter, @sudjiwotedjo, Sujiwo Tejo me-retweet artikel Tempo.co yang berjudul 'DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK'.

Sujiwo Tejo pun kebingungan terkait perbaikan revisi tersebut. Dia mempertanyakan apakah bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan lalu diberbaiki begitu saja tanpa mekanisma sidang.

"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang-sidang, dan lain-lain hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yang salah ketik itu disahkan dulunya? Bukankah ini adalah revisi UU (walau 'cuma' ketikan)?" cuit Sujiwo Tejo, Senin (7/10/2019).

Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Sujiwo Tejo menyamakan perbaikan tipo di revisi UU KPK tersebut dengan naskah kontrak yakni ketika ada salah ketik diperbaiki dengan tanda paraf.

"Ini goblok-goblokan ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dengan tanda paraf. Itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir. Tidak bisa kontrak yang udah disahkan terus diganti-ganti lagi ketikannya," kicau Sujiwo Tejo.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Alasannya ada salah pengetikan atau tipo.

Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya tipo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.

“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

baca juga

Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.

“Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” kata Puan.

Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.

Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dalam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentuk AKD, Puan Maharani : Pembagian Sesuai Perolehan Suara

Bentuk AKD, Puan Maharani : Pembagian Sesuai Perolehan Suara

DPR | Senin, 07 Oktober 2019 | 14:48 WIB

Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA

Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 14:47 WIB

Bentuk AKD, Puan: Pembagian Sesuai Perolehan Suara

Bentuk AKD, Puan: Pembagian Sesuai Perolehan Suara

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 14:17 WIB

UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa

UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:57 WIB

Polemik UU KPK, Gerindra Sebut Bisa Selesai Lewat Legislative Review

Polemik UU KPK, Gerindra Sebut Bisa Selesai Lewat Legislative Review

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:45 WIB

Soetrisno Bachir soal Perppu KPK: Gak Usah Dikomentari, Itu Tugas Parpol

Soetrisno Bachir soal Perppu KPK: Gak Usah Dikomentari, Itu Tugas Parpol

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:26 WIB

Zach King di Indonesia, Warganet: Tolong Hilangkan Gedung DPR

Zach King di Indonesia, Warganet: Tolong Hilangkan Gedung DPR

Tekno | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:18 WIB

Puteri Anneta Komarudin : Isu Gender akan Diperjuangkan

Puteri Anneta Komarudin : Isu Gender akan Diperjuangkan

DPR | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:15 WIB

Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 12:21 WIB

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Mendagri: Ingat, Saling Jaga

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Mendagri: Ingat, Saling Jaga

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 11:38 WIB

Terkini

4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga

4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam

Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat

Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Bekaci | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:25 WIB

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×