Tak berhenti disitu, keuarga juga baru menerima surat penetapan Akbar sebagai tersangka pada 1 Oktober 2019 padahal surat itu tertanggal 26 September 2019.
"Dan, akhirnya penetapan tersangka itu pun di tarik kembali oleh pihak kepolisian karena alasan ada kesalahan nama," kata Rivanlee.
Terakhir, KontraS melihat kejanggalan ini semakin nyata karena mereka sebagai pendamping sulit untuk mengumpulkan informasi yang jelas.
"Kami masih berusaha mengumpulkan informasi yang akurat terkait apa yang sebenarnya terjadi. Karena kesulitan-kesulitanya hampir sama dengan sebelumnya yakni akses yang sulit untuk pendamping bertemu," tutup Rivanlee.