Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB
Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut memberikan pidana tambahan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa Andhi Kurniawan di sidang. 

Politikus Golkar tersebut mendapatkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Markus juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar 900 ribu USD. Jika dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara terkait tindakan korupsi yang dilakukan Markus Nari.

Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh Markus Nari, maka akan ada tambahan pidana selama tiga tahun.

Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

"Terhadap terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2019)

Markus Nari didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Kemudian, Markus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:26 WIB

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Foto | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:33 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:24 WIB

Puan Jabat Ketua DPR, Setnov: Remisi Napi Koruptor Layak Dipertimbangkan

Puan Jabat Ketua DPR, Setnov: Remisi Napi Koruptor Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:17 WIB

Ditanya Siapa Saja Anggota DPR Penerima Suap, Begini Jawaban Setya Novanto

Ditanya Siapa Saja Anggota DPR Penerima Suap, Begini Jawaban Setya Novanto

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:13 WIB

Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

News | Senin, 02 September 2019 | 11:38 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:29 WIB

Terkini

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB