Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 28 Oktober 2019 | 20:54 WIB
Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima disekap kawanan penagih utang alias debt collector di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat. Hingga saat ini polisi telah meringkus dan menetapkan delapan orang pelaku sebagai tersangka.

Tercatat, Engkos disekap selama lima hari. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta melunasi utang yang semula hanya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.

Selama penyekapan, tersangka Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya melalui kroninya meminta uang tunggu sebesar Rp 5 juta kepada Engkos selama penyekapan. Engkos disebut meminta waktu selama lima hari untuk melunasi utang tersebut.

"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Edy mengatakan, uang senilai Rp 5 juta tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tujuh anak buahnya. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Ini dibagikan ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu kepada yang menjaga. Semua sudah kita periksa," kat dia.

Untuk diketahui, tujuh tersangka yang pertama diringkus adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Mereka ditangkap di Hotel Grand Akoya, Kamis (24/10/2019).

Selanjutnya, polisi meringkus Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya di sebuah stasiun di Jakarta Timur. Polisi pun melepaskan timah panas lantaran Arif melawan saat hendak ditangkap.

Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Aldrin, M Adnan, Ongen dan Jimmy.

Awal Penyekapan

Penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 Miliar.

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan  Vape Mengandung Narkoba

Penampakan Vape Mengandung Narkoba

Foto | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:17 WIB

Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:11 WIB

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:54 WIB

Terkini

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB