Janji Kapolda Tangkap Kawanan Debt Collector Meresahkan di Jakarta

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:46 WIB
Janji Kapolda Tangkap Kawanan Debt Collector Meresahkan di Jakarta
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas kawanan penagih utang atau debt collector yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, polisi bakal melakukan penindakan tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kalau kita tahu (debt collector meresahkan) kita bisa langsung tindak," ucap Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).

Belakangan, aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mencocok delapan debt collector yang menyekap seseorang dalam hotel. Gator memastikan, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita bakal proses secara hukum, ini akan menjadi atensi kita," katanya.

Sebelumnya, aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus total delapan buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima. Penyekapan terhadap Engkos terjadi di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Mereka yang dicokok pada Minggu (27/10) adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sementara, satu orang lainnya bernama Arif Boamona merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.

Penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 miliar.

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta

Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 20:54 WIB

Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:11 WIB

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 18:53 WIB

Nunggak Cicilan, Pria Mengaku dari Keluarga Polri Bikin si Penagih Dipukuli

Nunggak Cicilan, Pria Mengaku dari Keluarga Polri Bikin si Penagih Dipukuli

Otomotif | Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:35 WIB

Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!

Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2019 | 04:40 WIB

Biar Tak Dituduh Bawa Batu, Kapolda Minta Ambulans DKI Dikasih Penanda

Biar Tak Dituduh Bawa Batu, Kapolda Minta Ambulans DKI Dikasih Penanda

News | Jum'at, 27 September 2019 | 21:31 WIB

Petugas Medis Pemprov DKI yang Dituduh Polisi Cedera, Ini Kata Kapolda

Petugas Medis Pemprov DKI yang Dituduh Polisi Cedera, Ini Kata Kapolda

News | Jum'at, 27 September 2019 | 20:26 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB