Tak Masalah Ormas Tarik Tarif Parkir, Tito: Jika Pengusaha Mau Why Not?

Rabu, 06 November 2019 | 19:32 WIB
Tak Masalah Ormas Tarik Tarif Parkir, Tito: Jika Pengusaha Mau Why Not?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tidak ada masalah dari keterlibatan ormas dalam penarikan biaya parkir di minimarket sebagaimana yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Namun Tito memberi catatan, hal tersebut harus dengan kesediaan pihak pengusaha minimarket.

Tito menyarankan, Pemkot Bekasi harus mengajak bicara pihak pengusaha soal kerja sama yang dilakukan dengan ormas.

“Kalau seandainya bekerja sama dengan Pemda, ajak dulu bicara semua pihak. Kalau pengusaha yang berdampak itu undang, mau gak dia digituin. Kalau seandainya pengusahanya mau, why not?,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Kendati begitu, Tito mengingatkan bentuk kerja sama dengan ormas seperti di Bekasi harus dilihat lebih mendalam apakah hal tersebut menguntungkan bagi masyarakat atau justru merugikan. Terpenting, lanjut dia, ialah harua dilihat ada tidaknya kemungkinan dikorupsi dari penarikan biaya parkir oleh ormas.

Dia melanjutkan apabila dalam praktiknya ormas-ormas tersebut melakukan tindak pidana, maka mereka dikatakan sudah melanggar aturan. Bahkan menurut Tito anggotanya perlu ditangkap segera oleh polda arau polres setempat.

“Yang gak boleh kaya kemarin yang viral mengintimidasi. Negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun juga. Kalau ada yang melakukan intimidasi pemerasan, kekerasan itu ada undang-undangnya. Tangkap!” kata Tito.

Sebelumnya, merespon pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti penarikan retribusi parkir yang dipungut oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan menolak tudingan, jika pihaknya menggandeng ormas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penarikan pajak parkir kepada pengunjung minimarket memiliki potensi pendapatan dari pajak parkir di depan minimarket yang ada di wilayahnya.

Bahkan, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Tito Minta Maaf karena Telat ke DPR: Sudah Nggak Pakai Rem Itu Pak

"Ini sudah ada Perdanya, Saya sudah menjelaskan kepada Alfmart dan Indomaret," kata Rahmat, Rabu (6/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI