Kekinian, Bram dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ia juga dijerat memakai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bram terancam penjara seumur hidup.
Kekinian, Bram dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ia juga dijerat memakai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bram terancam penjara seumur hidup.