Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 20 November 2019 | 13:21 WIB
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
Bareskrim menyita 6 mobil terkait dugaan penipuan First Travel, di Jakarta, Jumat (25/8).

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa aset First Travel yang disita dapat dikembalikan ke jamaah berdasarkan undang-undang.

Pernyataan Ali ini dilontarkan saat dia hadir sebagai panelis dalam acara ILC TV One yang bertema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung". Acara tersebut tayang pada Selasa (19/11/2019) malam.

Ali menjelaskan bahwa kebijakan penuntutan perkara First Travel memang dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset First Travel juga sudah diupayakan secara maksimal oleh penyidik.

Perkara First Travel ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang merupakan direktorat khusus untuk melindungi orang dan hak properti perorangan warga negara.

"Karena sifatnya direktorat ini melindungi hak milik, hak properti warga negara yang sah maka di dalam tuntutan kebijakan yang kita berikan kepada Kajari Depok bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak yaitu para jamaah," kata Ali menjelaskan.

Sebagai orang yang terlibat dalam penanganan kasus First Travel, Ali menegaskan bahwa aset atau barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke korban.

"Jelas tercantum di penjelasan umum (Undang-undang No.8 tahun 2010) bahwa hasil pencucian uang bisa dinyatakan dirampas untuk negara, bisa dikembalikan kepada yang berhak. Jadi secara peraturan perundang-undangan memungkinkan bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada korban," ucap Ali dengan tegas.

Berdasarkan penjelasan Ali, dengan undang-undang itu memungkinkan bahwa barang bukti yang diperoleh tidak harus dirampas untuk negara.

Ia menambahkan, "Berdasar pasal 46 KUHAP dan pasal 194 ayat 1 KUHAP memungkinkan bahwa itu barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak yang namanya disebutkan dalam putusan. Itu yang kita perintahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok".

Jampidum Kejaksaan Agung Ali Murkartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)
Jampidum Kejaksaan Agung Ali Mukartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Ali, putusan yang mengatakan barang bukti dirampas untuk negara tidak sesuai ketentuan pasal 46 dan penjelasan umum Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pecucian uang.

baca juga

Ali mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta dilakukan kajian lain untuk kasus First Travel. Termasuk kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana.

Meskipun demikian Ali juga mengakui nilai barang bukti yang disita lebih kecil dari tuntutan uang jamaah yang menjadi korban.

"Dikhawatirkan barang bukti tersebut atau yang disita nilainya Rp 22 miliar padahal uang jamaah yang dituduhkan itu Rp 900 miliar. Ini bagaimana menyusutnya?" tanya pembawa acara Karni Ilyas.

"Bukan menyusut Pak Karni, barangnya itu-itu juga. Misalnya rumah tanah, mobil, cafe yang di London, kemudian apartement, ruko, isi ruko, mebel," jawab Ali.

Ia menjelaskan bahwa saat itu waktunya tidak memungkinkan bagi penyidik untuk menyita barang bukti lebih banyak karena terbatas dengan masa tahanan pelaku yang hampir habis.

"Hitungan kasar antara Rp 30-40 miliar. Seperti dikatakan oleh Pak Kajari yang lama, sekitar 4 persen dari seluruh kerugian jamaah. Itu hasil maksimal penyitaan yang dilakukan oleh pihak penyidik," imbuhnya.

Ali juga tidak bisa berasumsi hal lain seperti kemungkinan uang jemaah dinvestasikan ke tempat lain karena hasil penyelidikan dan penyitaan yang diperoleh hanya sebanyak itu saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

News | Selasa, 19 November 2019 | 20:23 WIB

Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi

Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi

News | Selasa, 19 November 2019 | 09:46 WIB

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel

News | Senin, 18 November 2019 | 17:27 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×