Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 November 2019 | 13:21 WIB
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
Bareskrim menyita 6 mobil terkait dugaan penipuan First Travel, di Jakarta, Jumat (25/8).

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa aset First Travel yang disita dapat dikembalikan ke jamaah berdasarkan undang-undang.

Pernyataan Ali ini dilontarkan saat dia hadir sebagai panelis dalam acara ILC TV One yang bertema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung". Acara tersebut tayang pada Selasa (19/11/2019) malam.

Ali menjelaskan bahwa kebijakan penuntutan perkara First Travel memang dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset First Travel juga sudah diupayakan secara maksimal oleh penyidik.

Perkara First Travel ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang merupakan direktorat khusus untuk melindungi orang dan hak properti perorangan warga negara.

"Karena sifatnya direktorat ini melindungi hak milik, hak properti warga negara yang sah maka di dalam tuntutan kebijakan yang kita berikan kepada Kajari Depok bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak yaitu para jamaah," kata Ali menjelaskan.

Sebagai orang yang terlibat dalam penanganan kasus First Travel, Ali menegaskan bahwa aset atau barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke korban.

"Jelas tercantum di penjelasan umum (Undang-undang No.8 tahun 2010) bahwa hasil pencucian uang bisa dinyatakan dirampas untuk negara, bisa dikembalikan kepada yang berhak. Jadi secara peraturan perundang-undangan memungkinkan bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada korban," ucap Ali dengan tegas.

Berdasarkan penjelasan Ali, dengan undang-undang itu memungkinkan bahwa barang bukti yang diperoleh tidak harus dirampas untuk negara.

Ia menambahkan, "Berdasar pasal 46 KUHAP dan pasal 194 ayat 1 KUHAP memungkinkan bahwa itu barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak yang namanya disebutkan dalam putusan. Itu yang kita perintahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok".

Jampidum Kejaksaan Agung Ali Murkartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)
Jampidum Kejaksaan Agung Ali Mukartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Ali, putusan yang mengatakan barang bukti dirampas untuk negara tidak sesuai ketentuan pasal 46 dan penjelasan umum Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pecucian uang.

Ali mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta dilakukan kajian lain untuk kasus First Travel. Termasuk kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana.

Meskipun demikian Ali juga mengakui nilai barang bukti yang disita lebih kecil dari tuntutan uang jamaah yang menjadi korban.

"Dikhawatirkan barang bukti tersebut atau yang disita nilainya Rp 22 miliar padahal uang jamaah yang dituduhkan itu Rp 900 miliar. Ini bagaimana menyusutnya?" tanya pembawa acara Karni Ilyas.

"Bukan menyusut Pak Karni, barangnya itu-itu juga. Misalnya rumah tanah, mobil, cafe yang di London, kemudian apartement, ruko, isi ruko, mebel," jawab Ali.

Ia menjelaskan bahwa saat itu waktunya tidak memungkinkan bagi penyidik untuk menyita barang bukti lebih banyak karena terbatas dengan masa tahanan pelaku yang hampir habis.

"Hitungan kasar antara Rp 30-40 miliar. Seperti dikatakan oleh Pak Kajari yang lama, sekitar 4 persen dari seluruh kerugian jamaah. Itu hasil maksimal penyitaan yang dilakukan oleh pihak penyidik," imbuhnya.

Ali juga tidak bisa berasumsi hal lain seperti kemungkinan uang jemaah dinvestasikan ke tempat lain karena hasil penyelidikan dan penyitaan yang diperoleh hanya sebanyak itu saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

News | Selasa, 19 November 2019 | 20:23 WIB

Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi

Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi

News | Selasa, 19 November 2019 | 09:46 WIB

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel

News | Senin, 18 November 2019 | 17:27 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB