Wali Murid yang Tampar Siswi SD saat Bagi Rapor Ternyata Seorang Bidan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 30 Desember 2019 | 16:54 WIB
Wali Murid yang Tampar Siswi SD saat Bagi Rapor Ternyata Seorang Bidan
Video yang menayangkan aksi penamparan yang dilakukan seorang perempuan paruh baya terhadap bocah perempuan, viral di media sosial, Sabtu (28/12/2019). [Makassar Terkini]

Suara.com - Oknum orang tua wali salah satu murid SD di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memaki dan menampar siswi sekolah tersebut di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor, Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.

Kejadian tersebut terekam jelas lewat video kamera telepon seluler, hingga viral begitu beredar luas di media sosial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo langsung melakukan penindakan, mengecam pelaku kekerasan.

DPPPA telah melakukan penelusuran video tersebut, sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.

"Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut. Kami juga saat ini telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo.

Sementara Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Azis mengatakan,  sangat menyayangkan kejadian tersebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan rapor itu. Kami segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Makassar Ajun Komisaris Besar Indratmoko mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41).

Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas

“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kami tangkap Sabtu malam,” kata dia ketika dikonfirmasi Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com, Senin (30/12/2019).

Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya.

Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat dia membersihkan kelas.

“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI