Di Malaysia, persidangan kasus pembunuhan seperti dilakukan LS, biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 2-3 tahun.
Saat ini, Pemerintah Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara di Johor Baru, sedang memperjuangkan keringanan hukuman bagi LS, agar terbebas dari ancaman hukuman mati.
Pemkab Trenggalek juga telah menyambangi keluarga LS dalam upaya pendampingan, termasuk juga kepada pemerintah desa.