Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2020 | 19:15 WIB
Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
JPU KPK saat mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan landasan hukum untuk melayangkan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pengajuan PK itu dilakukan setelah Syafruddin dibebaskan lewat putusan sidang kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PK ini diajukan karena adanya kekeliruan dari MA dalam memutus perkara Syafruddin.

"Upaya hukum luar biasa dan terakhir untuk menemukan keadilan materiil dimaksudkan untuk mengoreksi keputusan yang keliru," kata Jaksa Haerudin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Jaksa Haerudin menduga anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Kemudian, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Haeruddin mengaku jaksa menemukan adanya percapakan komunikasi antara salah satu anggota majelis hakim dengan pengacara Syarifuddin, Ahmad Yani. Hal itu terungkap berdasarkan Surat Kuasa No. 01/TPH-SAT/SK/I-2019 pada 10 Januari 2019.

"Berdasarkan (call data record) terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani, selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Haeruddin.

Selanjutnya, alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan diduga terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Maka itu, jadi landasan KPK melakukan PK.

"Amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo," kata Jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin sebagai pihak termohon, menilai upaya hukum liar biasa yang dilakukan KPK tidak dapat diterima. Lantaran hak tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak terdakwa.

"Selaku pemohon PK tidak diterima atau ditolak, dalam kesempatan pertama, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kedudukan hukum, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagiamana pasal 263 KUHAP, dimana yang bisa mengajukan PK adalah terdakwa," kata Hasbullah.

Maka itu, Hasbullah meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Jaksa KPK.

"Kami mohon majelis hakim harus tidak diterima dan ditolak pada kesempatan pertama, pada kesempatan ini karena pemohon tidak punya kewenangan hukum," kata Hasbullah.

Diketahui, Syafruddin dibebaskan dari penjara setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan MA. Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Bekerja, Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

Mulai Bekerja, Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 20:41 WIB

Era Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK, 2 Tersangka Korupsi Divonis Bebas

Era Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK, 2 Tersangka Korupsi Divonis Bebas

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:58 WIB

Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul

Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:55 WIB

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

News | Senin, 30 September 2019 | 10:22 WIB

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:32 WIB

PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

News | Kamis, 26 September 2019 | 14:59 WIB

Terpidana Predator Anak yang Terancam Hukum Kebiri di Mojokerto, Ajukan PK

Terpidana Predator Anak yang Terancam Hukum Kebiri di Mojokerto, Ajukan PK

Jatim | Jum'at, 06 September 2019 | 02:15 WIB

Setya Novanto Ajukan PK Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto Ajukan PK Kasus Korupsi E-KTP

Foto | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:27 WIB

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali

Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:45 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB