Array

Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja

Senin, 13 Januari 2020 | 14:01 WIB
Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghadapi gugatan class action karena banjir besar yang terjadi di ibu kota beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa saja.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan gugatan class action sudah sering dihadapi pihaknya. Karena itu ia mengaku sudah siap menghadapinya bersama tim hukum Pemprov.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih. Sudah siapkan Tim hukum dari dalam," ujar Yayan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Menurut Yayan, gugatan serupa sudah pernah dilayangkan pada tahun 2007 sampai tingkat Pengadilan Tinggi. Meski ia mengaku tak tahu rinciannya, berdasarkan salinan putusan, ia menyebut Pemprov saat itu berhasil memenangkan gugatan.

"Jadi lagi nyari datanya juga, yang jelas ada (kasus serupa). Di data kita ada laporan perkaranya. Gugatan yang class action nya ditolak," jelasnya.

Gugatan class action lainnya selain terkait persoalan banjir disebutnya juga sudah pernah dihadapinya. Di antaranya seperti kasus lahan di bidara cina hingga polusi udara.

"Selain class action ada citizen law suit kan. Ada dua. Jadi citizen law suit itu yang pencemaran udara. Yang bidara cina itu kan juga class action juga. Nah tergantung massanya," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan karena kejadian banjir besar beberapa waktu lalu siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan dalam bentuk class action itu rencananya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.

Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis. Ia menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum menggugat Anies ini. Di antaranya seperti pendaftaran hingga verifikasi.

Baca Juga: Kerugian Akibat Banjir Capai Rp 43 Miliar, Anies Bakal Digugat Hari Ini

"Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya ke PN Jakpus," ujar Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI