Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta

Selasa, 14 Januari 2020 | 14:18 WIB
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
Eks Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kuasa hukum Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya dalam kasus suap proyek Meikarta.

Meski demikian, Sultan Abdul Basit mengatakan pihaknya menerima putusan hakim, namun masih akan berjuang di persidangan.

"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini, ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," kata Sultan di PN Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Dalam persidangan hari ini, Hakim Sujarwanto memutuskan permohonan praperadilan kasus proyek Meikarta yang diajukan Toto ditolak.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto sembari mengetuk palu.

Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sidang sebelumnya, baik pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon Bartholomeus Toto sama-sama bersikeras memiliki dalil yang kuat terkait penetapan tersangkap suap.

Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.

Sementara, Sultan Abdul Basit menyebut KPK tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal. Menurut Sultan, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Diketahui, Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Senin, 29 Juli 2019.

Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI