Revitalisasi Monas Diminta Dihentikan Sementara, Ini Kata Pemprov DKI

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2020 | 17:41 WIB
Revitalisasi Monas Diminta Dihentikan Sementara, Ini Kata Pemprov DKI
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Revitalisasi Monas menuai polemik karena pengerjaannya dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995. Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta mengaku akan mencermati aturan itu.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku sudah mengetahui tentang adanya aturan itu. Dalam regulasi itu disebutkan untuk merevitalisasi Monas yang notabene pusat Cagar Budaya, sehingga harus ada komisi pengarah yang terdiri dari berbagai Kementerian hingga Gubernur DKI.

"Ini yang sebenarnya nanti akan kita cermati betul," ujar Heru di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurut Heru, aturan itu menyatakan jika ingin merevitalisasi Monas maka harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, proyeknya juga dikerjakan dengan menggunakan APBN bukan APBD seperti sekarang ini.

"Sebenarnya yang harusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan pemerintah pusat," jelasnya.

Namun, Heru menyebut sudah ada aturan lain yang menyebut Monas sudah dilimpahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI. Dengan demikian, proyek ini disebutnya berdasar dari aturan tersebut.

"Saat ada pendelegasian masalah GBK, masalah Monas, dan Kemayoran kemudian yang baru dilepaskan pengelolaannya kan Monas. Mekanisme itulah yang nanti akan coba kami cek," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.

Menurut Ida, ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.

“Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas

Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:45 WIB

Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:18 WIB

Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 110 Miliar untuk Percantik 11 JPO

Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 110 Miliar untuk Percantik 11 JPO

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:18 WIB

Terkini

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB