Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Sekedar Menghibur Jaksa dan Penyidik

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 27 Januari 2020 | 18:50 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Sekedar Menghibur Jaksa dan Penyidik
Terdakwa Habil Marati setelah dijatuhkan vonis satu tahun penjara ole majelis hakim PN Jakpus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim cuma sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik.

Habil berdalih bahwa majelis hakim pada dasarnya tidak bisa membuktikan terkait keterlibatan dirinya dalam membantu mendanai kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein yang disebut untuk merancang pembunuhan terhadap tokoh nasional dan bos lembaga survei.

Habil Marati menilai bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api.

Habil Marati lantas menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.

"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Menurut Habil Marati vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu pun hanya sekadar menghibur jaksa dan penyidik.

"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara. Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api Kivlan Zein.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Habil Marati. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.

Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. JPU sendiri sebelumnya menuntut Habil Marati dengan hukum 2 tahun 6 bulan.

Diketahui, Habil Marati ditangkap dan ditetapkaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui

Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui

News | Senin, 27 Januari 2020 | 18:17 WIB

Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini

Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini

News | Senin, 27 Januari 2020 | 11:15 WIB

Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 21:33 WIB

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 18:18 WIB

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:21 WIB

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:20 WIB

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:50 WIB

Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang

Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:56 WIB

Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:39 WIB

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:49 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB