Dekat Sutet, Pusat Kuliner di RTH Muara Karang Dianggap Berbahaya

Rabu, 05 Februari 2020 | 23:23 WIB
Dekat Sutet, Pusat Kuliner di RTH Muara Karang Dianggap Berbahaya
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pusat kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai polemik. Selain karena dibuat di atas jalur hijau, lokasinya ternyata juga dianggap berbahaya.

Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah. Pasalnya, kata Ima, di lokasi yang tengah digarap PT Jakarta Utilitas Propertindo itu berdekatan dengan menara sutet bertegangan tinggi.

"Itu di bawahnya kan ada tegangan tinggi, sutet. Jadi itu kan membahayakan,” ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain berbahaya, seharusnya jalur hijau tidak boleh diperuntukan kegiatan bisnis seperti pusat kuliner.

“Ini yang kami pertanyakan kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," jelasnya.

Bahkan, lahan tersebut direncanakan akan didirikan kios yang dijual dengan harga Rp 60 juta per meternya. Warga sekitar juga disebutnya telah menyatakan penolakan karena hanya ingin RTH berupa taman dengan fasilitas seperti trek jogging.

"Masyarakat disana juga menolak, karena mereka merasa ini kan RTH. Kalau misalnya di-bagusin, dibuat jogging track itu masih oke, tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah diluar aturan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.

Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.

Baca Juga: Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon

"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI